Selasa, 21 Mei 2019

CONTOH KERJASAMA DALAM BIDANG KEHIDUPAN EKONOMI

Toming Sek
Contoh Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi

Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan : (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Mari kita cermati isi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 di atas! Berdasarkan pasal tersebut sesungguhnya perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Salah satu wujud nyata asas kekeluargaan adalah adanya kerjasama atau gotong royong dalam membangun perekonomian bangsa.

Mengapa manusia perlu bekerjama di bidang ekonomi? Untuk memahaminya marilah kita cermati pendapat Charles H. Cooley yang menyatakan bahwa timbulnya kerjasama apabila orang  menyadari  bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendiri  untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut melalui kerjasama. Pada masyarakat Indonesia terdapat bentuk kerjasama   yang disebut gotong-royong.

Koentjaraningrat membedakan antara gotong-royong tolong-menolong  dan gotong-royong kerja bakti. Aktivitas tolong-menolong juga tampak pada aktivitas kehidupan masyarakat yang lain, yaitu:
1.   Aktivitas tolong-menolong antara tetangga yang tinggal berdekatan untuk pekerjaan-pekerjaan kecil sekitar rumah dan pekarangan, seperti menggali sumur, mengganti dinding bilik rumah, membersihkan rumah dan atap rumah dari hama tikus, dan sebagainya.
2.   Aktivitas tolong-menolong antara kaum kerabat (dan kadang-kadang beberapa tetangga yang paling dekat) untuk menyelenggarakan pesta sunat, perkawinan atau upacara adat lain sekitar titik-titik peralihan pada lingkaran hidup individu (hamil, tujuh bulan, kelahiran, melepas tali pusat, kontak pertama dari bayi dengan tanah, pemberian nama, pemotongan rambut untuk pertama kali, pengasahan gigi, dan sebagainya).
3.   Aktivitas spontan tanpa permintaan dan tanpa pamrih untuk membantu secara spontan pada waktu seseorang penduduk desa mengalami kematian atau bencana. Menurut Koentjaraningrat, gotong-royong kerja bakti sebaiknya dibedakan antara gotong-royong kerja bakti untuk proyek-proyek yang timbul dari inisiatif atau swadaya warga sendiri dan   gotong-royong  kerja bakti untuk proyek-proyek yang dipaksakan dari atas. Gotong-royong kerjabakti yang pertama, sebagai kerja bakti yang berasal dari masyarakat, misalnya hasil keputusan rapat desa yang benar-benar sesuai dan dibutuhkan oleh masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan gotong-royong kerja bakti yang kedua seringkali tidak dipahami manfaatnya oleh warga desa dan dirasakan lebih sebagai sebuah kewajiban daripada sebagai sebuah kesadaran.

Menurut Soekanto (1978 ) gotong-royong diartikan sebagai bentuk kerjasama yang spontan yang sudah terlembagakan yang mengandung unsur timbal-balik yang sukarela antara warga desa dengan warga desa lainnya dan dengan Kepala Desa serta musyawarah desa untuk memenuhi kebutuhan desa, baik yang insindental maupun yang rutin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menurut Ter Haar dari sudut hukum adat, gotong-royong dibedakan antara ordeling hulpbetoon dengan wederkering hulpbetoon. Yang dimaksud dengan ordeling hulpbetoon wajib dilakukan dan secara langsung didasarkan pada aturan hukum adat dan tidak didasarkan pada prestasi di masa kini atau mendatang. Sedangkan wederkering hulpbetoon ada misalnya apabila terjadi tolong-menolong kalau orang membuka tanah milik yang sebelumnya telah dipilih. Didalam bahasa Jawa kegiatan yang pertama disebut dengan istilah gugur gunung, sedangkan yang kedua disebut sambat-sinambat

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini wujud kerjasama atau gotong royong dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi. Namun karena kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi, keberadaan koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN.

Pahamilah bahwa sesungguh koperasi merupakan Soko Guru Perekonomian Indonesia. Mengapa? karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan. Mari kita cermati keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah
1.   Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
2.   Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
3.   Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
4.   Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
5.   Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur.