Lampu hazard atau juga dikenal dengan nama lampu darurat merupakan piranti keamanan kendaraan yang dapat memberi informasi kepada pengendara lain bahwa kendaraan yang menyalakan lampu hazard ini sedang mengalami masalah sehingga pengemudi lain tersebut bisa berhati-hati atau segera menghindari mobil tersebut.
Lampu hazard yang aktif ditandai dengan menyalanya ke-empat lampu sen (depan dan belakang) yang berkedip secara bersamaan. Dan untuk mengaktifkan lampu hazard ini, kita hanya perlu menekan tombol bergambar segitiga berwarna merah atau putih.
Dengan menekan tombol lampu hazard dan mengaktifkannya, maka kita telah memberi isyarat kepada pengendara lain bahwa mobil yang kita kemudikan sedang dalam kondisi darurat.
Hal ini pun tertuang dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Secara garis besar, fungsi lampu hazard (lampu isyarat peringatan bahaya) adalah sebagai kode / informasi pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan terkait dengan kondisi darurat yang sedang terjadi di mobil dengan lampu hazard menyala.
Berikut beberapa waktu dan kondisi-kondisi darurat pada mobil yang diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard :
Baca juga :
Selain daripada kondisi diatas tersebut, sebaiknya hindari menggunakan lampu hazard ini karena bisa membuat pengemudi lain bingung sehingga berpotensi terjadi kecelakaan. baca : 4 kesalahan penggunaan lampu hazard
Demikianlah artikel tentang fungsi lampu hazard dan waktu yang tepat untuk menggunakannya bisa ombro sampaikan semoga artikel in ibisa bermanfaat.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Panduan-Mengemudi
Lampu hazard yang aktif ditandai dengan menyalanya ke-empat lampu sen (depan dan belakang) yang berkedip secara bersamaan. Dan untuk mengaktifkan lampu hazard ini, kita hanya perlu menekan tombol bergambar segitiga berwarna merah atau putih.
Dengan menekan tombol lampu hazard dan mengaktifkannya, maka kita telah memberi isyarat kepada pengendara lain bahwa mobil yang kita kemudikan sedang dalam kondisi darurat.
Hal ini pun tertuang dalam UU No.2 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Fungsi Lampu Hazard
Secara garis besar, fungsi lampu hazard (lampu isyarat peringatan bahaya) adalah sebagai kode / informasi pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan terkait dengan kondisi darurat yang sedang terjadi di mobil dengan lampu hazard menyala.
Berikut beberapa waktu dan kondisi-kondisi darurat pada mobil yang diperbolehkan untuk menyalakan lampu hazard :
- Ketika kendaraan mengalami malafungsi yang menyebabkan kendaraan berhenti atau berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal.
- Ketika terjadi situasi darurat di dalam atau di luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Ketika ingin memberitahu kendaraan di belakang/sekitar terhadap gangguan yang terjadi pada jalan di depan seperti misalnya ada kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
- Ketika hendak melakukan pengereman mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya jalan toll
- Ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
- Ketika malam hari dengan kondisi lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
- Ketika menderek kendaraan di jalan termasuk untuk mobil yang didereknya
- Ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya yang ramai
- Ketika kendaraan yang digunakan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
Baca juga :
Selain daripada kondisi diatas tersebut, sebaiknya hindari menggunakan lampu hazard ini karena bisa membuat pengemudi lain bingung sehingga berpotensi terjadi kecelakaan. baca : 4 kesalahan penggunaan lampu hazard
Demikianlah artikel tentang fungsi lampu hazard dan waktu yang tepat untuk menggunakannya bisa ombro sampaikan semoga artikel in ibisa bermanfaat.
Artikel ini diarsipkan pada kategori : Panduan-Mengemudi